| Catatan bibliografi |
Dr. Hj. Ernida Basry, M.H., adalah Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI, Penulis kelahiran Ambon, 3 Januari 1960, telah menyelesaikan pendidikan S-1 di Institut Aga-ma Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (1986), S-2 di Universitas Islam Jakarta (2012), dan S-3 di Universitas Islam Negeri Sunan Gu-nung Jati Bandung (2019). Penulis telah berpengalaman bekerja di bidang hukum sebagai hakim Pengadilan Agama sejak tahun 1997. Karya dalam penelitian yang telah dilakukan antara lain: 1) Perlin-dungan Anak Pelaku Pidana; (2) Standardisasi Pelayanan Disabili-tas di Pengadilan (Rancang Bangun Peradilan Ramah Disabilitas); (3) Implementasi Perma Nomor 14 Tahun 2016 Dalam Penyelesaian Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama; (4) Meningkatnya Perkara Perceraian di Pengadilan Pada Era Teknologi Informasi; (5) Formu-lasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosa-an dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak; (6) Sertifikasi Hakim Ji-nayat; dan (7) Implementasi Pedoman Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin dalam Mencegah Perkawinan pada Usia Anak Pasca Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun |